SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG

"Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandar Lampung Gencarkan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 di Tiga Kecamatan”
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023 tentang Fungsi Trotoar Untuk Fasilitas Pejalan Kaki. Langkah edukatif ini dilaksanakan secara maraton di wilayah Kecamatan Way Halim, Tanjung Karang Pusat, dan Enggal guna menegaskan kembali peruntukan infrastruktur publik kota.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ulya Firnanda, S.H., M.H., memaparkan materi teknis penegakan aturan serta penataan tata ruang jalan.
Dalam penyampaiannya, Ulya menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik aman dan inklusif yang dirancang untuk memisahkan pergerakan manusia secara fisik dari jalur kendaraan bermotor. Fasilitas ini harus menjamin kenyamanan serta keselamatan seluruh lapisan warga, termasuk lansia, anak-anak, hingga penyandang disabilitas.
"Trotoar bukan ruang sisa jalan, melainkan hak utama pejalan kaki. Berdasarkan aturan, trotoar mengusung tiga fungsi vital: fungsi ekologis, sosial-budaya, dan estetika. Penggunaannya harus aman, mudah diakses, serta bebas dari hambatan," tegas Ulya.
Materi sosialisasi membedah berbagai poin penting dalam penataan dan pelanggaran pemanfaatan trotoar:
• Larangan Penggunaan Trotoar: Merujuk Pasal 21 Perda No. 13 Tahun 2023, masyarakat dilarang merusak atau membongkar fasilitas trotoar, merusak vegetasi di sekitarnya, mengubah bentuk tanpa izin Pemkot, hingga berjualan di atas fasilitas umum tersebut.
• Kawasan PKL Terbatas: Kegiatan berdagang Pedagang Kaki Lima (PKL) di area trotoar hanya diperbolehkan pada titik-titik tertentu yang secara resmi ditunjuk dan ditetapkan melalui kebijakan Wali Kota. Tindakan premanisme maupun pungli di area usaha publik juga ditindak tegas.
• Peran Penindakan Satpol PP: Mengacu pada Perda No. 01 Tahun 2018, Satpol PP memiliki wewenang penuh dalam melakukan tindakan penertiban non-yustisial serta penindakan administratif. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berjenjang dari teguran tertulis, pencabutan izin, hingga sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda administratif maksimal Rp50.000.000.
Selain pengawasan ketat, Pemkot Bandar Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan atau menggelar lapak di trotoar, serta aktif melaporkan setiap kerusakan fasilitas umum. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengembalikan keindahan, ketertiban, dan kenyamanan tata ruang Kota Bandar Lampung.