Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Akses cepat dan mudah untuk semua informasi hukum dan peraturan yang Anda butuhkan

Kata Kunci
Jenis Dokumen
Pencarian Populer:
Perda
Perwali
Perizinan
Retribusi

Status Keberlakuan Dokumen Hukum

Data akumulasi dokumen hukum aktif (berlaku) dan tidak berlaku dari tahun 2022 s/d 2026

Status diperbarui secara berkala

Berita Terkini

file upload
2/09/2026, 10.17.25

PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DAN RUANG FISKAL PEMERINTAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA

PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DAN RUANG FISKAL PEMERINTAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA

file upload
2/09/2026, 10.11.00

SOSIALISASI PERATURAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG

"Perkuat Tata Kelola Koperasi Kelurahan, Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Perwali No. 20 Tahun 2025 di Tiga Kecamatan"


BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung secara masif menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih. 

Sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap di empat wilayah kecamatan strategis, yaitu Kecamatan Kedaton, Sukabumi, dan Kemiling. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pengurus koperasi terhadap aspek kelembagaan maupun hukum. 

Untuk memberikan pemahaman teknis dan mendalam, Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bandar Lampung, yakni Ratnawati, S.E., selaku Fungsional Pengawas Koperasi. 

Dalam pemaparannya, Ratnawati menegaskan pentingnya pemahaman esensi dasar koperasi sebagai wadah ekonomi berprinsip swadaya, demokrasi, dan keadilan. Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih sangat bergantung pada penerapan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan transparan. 

"Koperasi adalah sarana menolong diri sendiri secara bersama-sama dengan mengandalkan kekuatan yang dimiliki. Untuk itu, penerapan pola manajemen yang sehat — mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, hingga pengawasan — merupakan prasyarat mutlak," ujar Ratnawati dalam materi penyampaiannya. 

Lebih lanjut, sosialisasi ini membedah Standar Operasional Manajemen (SOM) Koperasi yang mencakup:

1. SOM Kelembagaan dan Organisasi: Penguatan mekanisme Rapat Anggota Tahun (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, pengelolaan keanggotaan, serta kejelasan hubungan tata kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola. 

2. SOM Usaha dan Pemasaran: Efisiensi rantai pasok, penetapan harga jual, serta strategi pemasaran modern. 

3. SOM Keuangan: Pengelolaan modal kerja, penyusunan laporan keuangan akuntabel berbasis PSAK 27 (Permenkop No. 2 Tahun 2024), serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil. 

Selain aspek tata kelola konvensional, para peserta juga dibekali dengan wawasan mengenai strategi pengembangan usaha koperasi di era digital. Dinas Koperasi dan UKM mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk berani melakukan inovasi unit usaha di luar simpan pinjam, memanfaatkan tools digital dan fintech, serta membangun kemitraan strategis guna memperluas pangsa pasar. 

Melalui sinergi antara Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung dan Dinas Koperasi & UKM ini, diharapkan Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak hanya tertib secara administrasi dan hukum, tetapi juga mampu menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

file upload
2/09/2026, 10.09.47

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG

"Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandar Lampung Gencarkan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 di Tiga Kecamatan”


BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023 tentang Fungsi Trotoar Untuk Fasilitas Pejalan Kaki. Langkah edukatif ini dilaksanakan secara maraton di wilayah Kecamatan Way Halim, Tanjung Karang Pusat, dan Enggal guna menegaskan kembali peruntukan infrastruktur publik kota. 

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ulya Firnanda, S.H., M.H., memaparkan materi teknis penegakan aturan serta penataan tata ruang jalan. 

Dalam penyampaiannya, Ulya menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik aman dan inklusif yang dirancang untuk memisahkan pergerakan manusia secara fisik dari jalur kendaraan bermotor. Fasilitas ini harus menjamin kenyamanan serta keselamatan seluruh lapisan warga, termasuk lansia, anak-anak, hingga penyandang disabilitas. 

"Trotoar bukan ruang sisa jalan, melainkan hak utama pejalan kaki. Berdasarkan aturan, trotoar mengusung tiga fungsi vital: fungsi ekologis, sosial-budaya, dan estetika. Penggunaannya harus aman, mudah diakses, serta bebas dari hambatan," tegas Ulya. 

Materi sosialisasi membedah berbagai poin penting dalam penataan dan pelanggaran pemanfaatan trotoar:

• Larangan Penggunaan Trotoar: Merujuk Pasal 21 Perda No. 13 Tahun 2023, masyarakat dilarang merusak atau membongkar fasilitas trotoar, merusak vegetasi di sekitarnya, mengubah bentuk tanpa izin Pemkot, hingga berjualan di atas fasilitas umum tersebut. 

• Kawasan PKL Terbatas: Kegiatan berdagang Pedagang Kaki Lima (PKL) di area trotoar hanya diperbolehkan pada titik-titik tertentu yang secara resmi ditunjuk dan ditetapkan melalui kebijakan Wali Kota. Tindakan premanisme maupun pungli di area usaha publik juga ditindak tegas. 

• Peran Penindakan Satpol PP: Mengacu pada Perda No. 01 Tahun 2018, Satpol PP memiliki wewenang penuh dalam melakukan tindakan penertiban non-yustisial serta penindakan administratif. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berjenjang dari teguran tertulis, pencabutan izin, hingga sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda administratif maksimal Rp50.000.000. 

Selain pengawasan ketat, Pemkot Bandar Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan atau menggelar lapak di trotoar, serta aktif melaporkan setiap kerusakan fasilitas umum. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengembalikan keindahan, ketertiban, dan kenyamanan tata ruang Kota Bandar Lampung.

file upload
26/06/2026, 07.53.33

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYEBARLUASAN INFORMASI HUKUM

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYEBARLUASAN INFORMASI HUKUM

Statistik Pengunjung Website

Data statistik kunjungan dan grafik lalu lintas harian JDIH Kota Bandar Lampung

Total Views

12.770

Total halaman dilihat

Hari Ini

29

Kunjungan hari ini

Bulan Ini

80

Kunjungan bulan ini

Tahun Ini

11.471

Kunjungan tahun ini

Grafik Kunjungan (30 Hari Terakhir)