SOSIALISASI PERATURAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG

"Perkuat Tata Kelola Koperasi Kelurahan, Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Perwali No. 20 Tahun 2025 di Tiga Kecamatan"
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung secara masif menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap di empat wilayah kecamatan strategis, yaitu Kecamatan Kedaton, Sukabumi, dan Kemiling. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pengurus koperasi terhadap aspek kelembagaan maupun hukum.
Untuk memberikan pemahaman teknis dan mendalam, Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bandar Lampung, yakni Ratnawati, S.E., selaku Fungsional Pengawas Koperasi.
Dalam pemaparannya, Ratnawati menegaskan pentingnya pemahaman esensi dasar koperasi sebagai wadah ekonomi berprinsip swadaya, demokrasi, dan keadilan. Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih sangat bergantung pada penerapan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan transparan.
"Koperasi adalah sarana menolong diri sendiri secara bersama-sama dengan mengandalkan kekuatan yang dimiliki. Untuk itu, penerapan pola manajemen yang sehat — mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, hingga pengawasan — merupakan prasyarat mutlak," ujar Ratnawati dalam materi penyampaiannya.
Lebih lanjut, sosialisasi ini membedah Standar Operasional Manajemen (SOM) Koperasi yang mencakup:
1. SOM Kelembagaan dan Organisasi: Penguatan mekanisme Rapat Anggota Tahun (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, pengelolaan keanggotaan, serta kejelasan hubungan tata kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola.
2. SOM Usaha dan Pemasaran: Efisiensi rantai pasok, penetapan harga jual, serta strategi pemasaran modern.
3. SOM Keuangan: Pengelolaan modal kerja, penyusunan laporan keuangan akuntabel berbasis PSAK 27 (Permenkop No. 2 Tahun 2024), serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil.
Selain aspek tata kelola konvensional, para peserta juga dibekali dengan wawasan mengenai strategi pengembangan usaha koperasi di era digital. Dinas Koperasi dan UKM mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk berani melakukan inovasi unit usaha di luar simpan pinjam, memanfaatkan tools digital dan fintech, serta membangun kemitraan strategis guna memperluas pangsa pasar.
Melalui sinergi antara Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung dan Dinas Koperasi & UKM ini, diharapkan Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak hanya tertib secara administrasi dan hukum, tetapi juga mampu menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.